"Soal apakah warga Pangandaran memiliki atau tidak hak pilih dalam Pilkada Kabupaten Ciamis , nanti menunggu keputusan pemerintah pusat. Sampai saat ini kami masih melakukan persiapan rapat koordinasi dengan pemerintah dalam hal ini Kementerian dalam negeri, DPR dan Komisi Pemilihan Umum (KPU). Sesuai dengan jadwal, kami perkirakan akhir November sudah ada kejelasan," tutur Ketua Komisi II DPRRI Agun Gunandjar Sudarsa, Jumat (9/11).
Dia mengatakan hal itu ketika ditemui, usai Sosialisasi Empat Pilar NKRI di Sanggar Rengganis, Ciamis. Dikatakan persoalan hak pilih tersebut bakal menjadi salah satu pokok bahan dalam masa sidang yang berlangsung pada pertengahan bulan November, setelah masa reses saat ini. Point penting yang menjadi landasan diantaranya menyangkut kemanfaatan, biaya serta hal lain terkait dengan hak pilih warga negara.
"Memang UU yang kemarin itu belum mengatur secara tegas. Banyak hal yang bakal menjadi pertimbangan menyangkut hak pilih warga DOB Pangandaran," tambahnya.
Dari lima daerah hasil pemekaran yang disahkan menjadi DOB pada 25 Oktober, ternyata Kabupaten Pangandaran yang kabupten induknya, yaitu Kabupaten Ciamis paling cepat menggelar pilkada.
Kondisi tersebut berbeda dengan pemilihan DPRRI, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/kota pada Pemilu 2014, karena daerah pemekaran masih menginduk pada kabupaten induk. Penetapan DPRD Kabupaten Pangandaran paling lama ditentukan empat bulan setelah DPRD kabupten induknya terbentuk.
"Dengan demikian sudah pasti anggota DPRD saat ini tidak otomatis menjadi anggota DPRD di Kabupaten Pangandaran, yang sekarang tentunya sudah out of date. Jadi harus ikut kembali pada pemilu 2014," jelasnya.
Setelah DPRD terbentuk, tambah Agun, langkah berikutnya adalah menggelar pemilukada Kabupaten Pangandaran pada tahun 2015. "Mekanismenya sudah ada. Yang penting saat ini adalah keputusan resmi menyangkut hak pilih warga Kabupaten Pangandaran dalam pilkada Ciamis," ujar Agun.
Terpisah ketua Presidium Pembentukan Kabupaten Pangandaran Supratman menyatakan berdasarkan berbagai hal dan pertimbangan, lebih baik warga Kabupaten Pangandaran tidak mengikuti Pilkada Kabupaten Ciamis Tahun 2013.
Salah satu alasannya karena Kabupaten Pangandaran sudah resmi berdiri sendiri, terpisah dari kabupaten induk. "Logikanya kan sudah ada kabupaten baru, Pangandaran. Masa masih harus mengikuti pilkada untuk Ciamis. Jadi hemat saya lebih baik tidak ikut memilih," ujarnya
Sumber : Pikiran Rakyat